Home Hukum Bripka Madih Kecewa Laporannya di-SP3 Oleh Penyidik

Bripka Madih Kecewa Laporannya di-SP3 Oleh Penyidik

Jakarta, Gatra.com- Laporan Halimah, ibu dari Madih, terkait sengketa lahan di Polda Metro Jaya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bripka Madih mengaku kecewa kasus tersebut dihentikan.

"Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa saya bilang? Perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannya grabak-grubuk, buru-buru," kata Bripka Madih kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (6/3).

Madih menceritakan momen dirinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. Dia mempertanyakan dasar penyidik mengeluarkan SP3 di kasus tersebut.

"Pada saat itu kita ba'da Maghrib dikirimlah hanya surat SPDP, terus berikutnya lagi belum seminggu baru berapa hari datang langsung panggilan, surat panggilan itu kan berkaitan dengan pemeriksaan nanti, belum diperiksa nggak lama lagi timbul SP2HP langsung SP3. Di mana dasar penyidik ini menghentikan penyidikan, padahal waktu kita gelar perkara di situ disaksikan pejabat-pejabat dari daerah pemerintah, daerah di situ banyak yang kita sanggah," ujarnya.

Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima SP3 penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah mengajukan surat permintaan penetapannya, surat penetapan penghentian penyidikan. Tapi sampai hari ini kami juga belum menerima, terhalang upaya hukum kita untuk mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan penghentian penyidikan tersebut," kata Charles

Dia mengatakan pihaknya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari satgas mafia tanah. Dia turut membawa satu saksi yaitu kakak Bripka Madih.

"Jadi hari ini agenda kami untuk memenuhi panggilan dari satgas mafia tanah sehubungan dengan laporan atau pengaduan dari bapak Bripka Madih terkait dengan dugaan penyerobotan atau perampasan tanah waris dari milik almarhum Tonge bin Nyimin. Adapun agenda hari ini pemeriksaan hari ini adalah agenda pemeriksaan terhadap saksi, saksi yang kita hadirkan adalah Bapak Jum, Pak Jum ini adalah abang dari pada Bripka Madih, beliau ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh satgas mafia tanah, hari ini berkaitan dengan agenda itu," tuturnya.

Charles mengatakan Jum mengetahui sejarah lahan yang dilaporkan kliennya tersebut. Dia turut membawa sejumlah barang bukti berupa akta hibah dan girik tanah tersebut.

"Pak Jum ini kan ahli waris juga, ahli waris Tonge bin Nyimin, abang kandung dari pada Bripka Madih. Nah Pak Jum ini juga salah satu orang yang mengetahui story dari sejarah tanah tersebut, sehingga perlu dimintai keterangan oleh satgas mafia tanah sehubungan dengan pengaduan tersebut begitu," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara mengungkap laporan Halimah, ibunda Bripka Madih soal sengketa lahan di Polda Metro Jaya telah dihentikan. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) itu diterima pihak Bripka Madih pada pekan lalu.

"Jadi Bapak Madih melalui Ibu Halimah telah mengajukan laporan polisi tahun 2011. Tapi faktanya saat tanggal 19 Februari 2023 kami menerima surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus tersebut, atas laporan Ibu Halimah tersebut," ujar pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/3).

Charles menyayangkan laporan Bripka Madih disetop. Sebab sebelumnya, kata dia, polisi telah dua kali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut laporan itu.

"Karena begini, laporan polisi itu kan diajukan tahun 2011. Muncul sprindik (surat perintah penyidikan) itu artinya menentukan adanya tindak pidana," ucapnya.

"Kemudian sudah tidak berlanjut, dan viral di tahun awal 2023 muncul lagi terbit lagi itu sprindik. Jadi dalam laporan tersebut dua kali muncul sprindik," tambahnya.

Dia menuturkan, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada ibunda Bripka Madih, Halimah. Pengakuannya, belum sempat di-BAP, polisi malah mengirimkan SP3 kepada keluarga Bripka Madih.

"Jadi gini tanggal 3 Februari penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya 3 Februari 2023 lagi-lagi kembali penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada peristiwa pidana di sana, muncul lah sprindik. Dari sprindik ini tanggal 3 Februari kemudian muncul surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor untuk hadir tanggal 9 Februari. Dari tanggal 9 ini Bu Halimah belum bisa di BAP. Kemudian tiba-tiba tanggal 9 Februari, hari Minggu klien kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3)," ungkapnya.

137