Jakarta, Gatra.com – Jalankan fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Kali ini penindakan dilakukan di wilayah Malang, Pekanbaru, dan Bandar Lampung.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, dari ketiga penindakan yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai tersebut, telah berhasil diamankan jutaan batang rokok ilegal.
“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” katanya.
Penindakan oleh Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 225.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin. Patroli darat dilakukan terhadap sebuah minibus yang telah menjadi target operasi karena disinyalir mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalamnya. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.379.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 151.060.200.
Sinergi Bea Cukai Lampung gagalkan dua upaya peredaran 1.040.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus peti buah. Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir bernilai Rp913 juta
Penindakan pertama didasari adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal ke pulau Sumatera menggunakan truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Petugas berhasil mengamankan target operasi tersebut beserta barang bukti. Atas penindakan tersebut, 688.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara bernilai Rp614.506.160 berhasil diamankan.
Selanjutnya pada 24 Februari 2023, Berdasarkan hasil sinergi oleh Bea Cukai Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan telah dilakukan serah terima barang bukti rokok ilegal. Penindakan tersebut menemukan 22 peti buah berisi 352.000 batang rokok ilegal berbagai merk. Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp299.326.960.
Bea Cukai Pekanbaru laksanakan operasi pasar di Kabupaten Siak pada Senin hingga Selasa tanggal 27 sampai dengan 28 Februari 2023. Dalam operasi pasar kali ini didapati beberapa toko masih menjual rokok ilegal khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai, namun juga tidak sedikit toko-toko yang patuh dan tidak menjual rokok ilegal.
Sejumlah 6.488 rokok ilegal yang telah diamankan petugas, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti. Kegiatan operasi pasar juga dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI