Home Ekonomi Konversi Motor BBM ke Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

Konversi Motor BBM ke Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana menjalankan program insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang. Dana insentif Rp1,75 triliun akan diberikan untuk 250 ribu motor listrik dengan rincian 200 ribu motor listrik baru dan 50.000 motor listrik hasil konversi dari motor berbahan bakar fosil (BBM).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan pihaknya kebagian tugas menyalurkan insentif untuk konversi motor berbahan bakar bensin ke motor listrik. Setiap motor yang dikonversi mendapat insentif Rp7 juta yang disalurkan melalui produsen atau bengkel resmi. Sementara insentif pembelian motor listrik baru penyalurannya menjadi tugas Kementerian Perindustrian.

"Kami pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," ungkap Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3).

Baca juga: Soal Total Anggaran Insentif Mobil Listrik, Luhut: Sambil Jalan Dihitung

Rida menjelaskan syarat untuk mengkonversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik haruslah motor pribadi yang masih berfungsi.

"Kalau udah mogok ya jangan lah, yang udah mati dihidupkan lagi melalui konversi tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai di keseharian dan kemudian kita konversi," jelasnya.

Adapun syarat lainnya motor yang ingin dikonversi harusnya memiliki cc antara 110 - 150 cc. "Jadi mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu," tuturnya.

Secara administrasi, motor yang ingin dikonversi harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, nama di STNK haruslah sesuai dengan nama KTP yang ingin mengkonversi motornya menjadi motor listrik.

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023

Rida mengatakan satu NIK hanya bisa mendapat insentif satu kali untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.

"Kalau punya motor dua, hak untuk menerima bantuannya untuk sementara hanya satu (motor), biar yang lain kebagian," ucapnya.

Adapun Rida menegaskan bahwa konversi motor BBM ke motor listrik harus dilakukan di bengkel resmi yang telah disertifikat oleh Kementerian Perhubungan.

"Nanti kami sediakan aplikasinya, sehingga kemudian akan mudah mendapatkan daftar bengkel konversi di mana saja," imbuh Rida.

76