Home Regional Warga Geram Sekdes M Masih Kerja, Kades Bilang Foto Nyaris Bugil Tidak Meresahkan

Warga Geram Sekdes M Masih Kerja, Kades Bilang Foto Nyaris Bugil Tidak Meresahkan

Purworejo, Gatra.com- Kasus foto nyaris bugil yang diduga adalah Sekdes MN di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah belum juga usai. Warga yang mengaku merasa malu terhadap ulah Sekdesnya, hari ini, Senin (06/03) mendatangi kantor desa.

Kehadiran sekitar 50 orang perwakilan warga itu disambut oleh Kades Muh Nur Hudallah. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu karena sang Kades ngotot menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Sekdes M.

Padahal, proses hukum yang dilakukan oleh perempuan yang juga anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu adalah urusan pribadi karena merasa ditipu oleh temannya yang mengaku sebagai orang pintar (dukun). Ia juga melaporkan seorang perangkat desa berinisial MR dengan dugaan melanggar UU ITE.

"Hingga sat ini yang jadi pertanyaan kami, kenapa pihak yang menerima foto bugil itu belum didatangkan untuk diklarifikasi. Bagaimana dia bisa menerima foto bugil (Sekdes M) tersebut. Sekdes sudah membuat luka di masyarakat karena fotonya beredar, apa pun alasannya, itu suatu kecerobohan," kata Adi Supanto, tokoh masyarakat yang ikut hadir.

Adi Supanto kemudian menjelaskan bahwa, perangkat desa itu mirip dengan PNS yang bisa berhenti karena pensiun, memiliki kesalahan atau mengundurkan diri.

"Bagi yang bersangkutan (Sekdes M) yang paling pas adalah mengundurkan diri. Jika nekat bertahan, 100% kami yakin dia tidak akan tahan kerja di sini," kata Adi Supanto.

Pertemuan hampir memanas karena warga jengkel akibat penjelasan Kades Muh Nur yang berbelit-belit dan berputar-putar. Beberapa ibu-ibu memilih ke luar aula kantor desa karena tak kuat menahan emosi.

Mereka keukeuh meminta agar Sekdes M tak lagi bekerja di desanya. Bahkan, di sepanjang jalan arah kanan kiri kantor desa telah lama dipasangi puluhan tulisan penolakan terhadap Sekdes M.

Kades Muh Nur saat diwawancara mengatakan bahwa, apa yang menimpa Sekdes M menurutnya tidak meresahkan.

"Tidak ada sisi merugikan, tidak meresahkan. Yang bisa menentukan pornografi atau bukan adalah hakim. Saya belajar dari kasus Banyuasin Kembaran (Sekdes AS) karena cepatnya membuat SK pemberhentian Sekdes hingga sekarang malah seperti itu (digugat). Saya sudah memberikan SP 1, isinya agar Bu Carik tidak mengulangi perbuatannya," kata Muh Nur.

Sebagai informasi, saat ini Sekdes M sedang melakukan upaya hukum dengan melaporkan seorang rekannya berinisial H, warga Cangkrep atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Sekdes M yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Triatmoko juga melaporkan MR atas dugaan melanggar UU ITE karena diduga menyebarkan foto bugil Bu Carik.

575