Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) RI telah menerima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Laporan tersebut merupakan buntut atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun, laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih itu telah secara resmi diterima oleh Ketua KY, Mukti Fajar dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.
"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini, Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini kita semua sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu," kata Ketua KY Mukti Fajar di kantornya, Jakarta, Senin (6/3).
Baca juga: Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024
Mukti pun berkomitmen bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan berbagai metode untuk mendalami perkara tersebut. Bahkan, KY memiliki keinginan untuk memanggil pihak PN Jakpus guna meminta penjelasan terkait latar belakang di balik putusan perkara tersebut. Namun demikian, hal itu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat saat ini proses yang berjalan di KY belum sampai pada tahap pemeriksaan.
"Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil Hakim atau [paling] tidak dari Pengadilan Negeri-nya untuk kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucapnya.
Ia pun menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus dalam perkara tersebut. Meski begitu, Mukti memastikan bahwa KY akan terus mengawal proses hukum atas perkara tersebut, dalam tingkat banding maupun kasasi.
"Kami akan kawal terus kasus tersebut, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," ujar Mukti.
Baca juga: KPI Minta Lembaga Penegak Hukum Turut Usut Perkara Putusan Tunda Pemilu 2024
Oleh karena itu, ia memohon dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait adanya pelanggaran. Dengan demikian, KY dapat bekerja secara lebih optimal.
Diketahui, pada Kamis (2/3) lalu, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara ini diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat yang dalam hal ini adalah KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.