Home Hukum KPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

KPI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) RI. Hal itu sebagai buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Perwakilan pelapor dari KPI, Sapto Wibowo Sutanto, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan putusan pengabulan gugatan tersebut. Pasalnya, kata Sapto, pengadilan terkait proses pengadaan Pemilu tak seharusnya diputus oleh Pengadilan Negeri.

"Seharusnya beliau mengajukan itu tidak ke Pengadilan Negeri, harusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Nah, ini kenapa Pengadilan Negeri? Memangnya kita mau sidang sengketa lahan, sengketa tanah, sengketa rumah? Kan harusnya ke sana," ujar Sapto Wibowo Sutanto saat ditemui awak media di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/3).

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY Koordinasi MA

Tak hanya itu, Sapto mengatakan bahwa kejanggalan juga terdapat pada perbedaan subjek penggugat yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penggugat yang tertera dalam surat putusan Majelis Hakim.

Adapun, pihak penggugat dalam SIPP PN Jakarta Pusat tercantum atas nama perorangan. Di mana, ada dua nama yang tertulis di sana, yakni Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Sementara itu, dalam putusan Majelis Hakim, pihak penggugat dalam perkara tersebut disebut sebagai organisasi partai politik, yakni Partai Prima.

"Dan satu lagi, yang janggal di sini. Ini atas nama orang tapi kenapa dibilangnya partai politik? Ini nama orang loh penggugatnya loh. Ya kan? Penggugatnya nama orang, tapi dia dinyatakan partai politik," tegas Sapto, dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Putusan Kontroversial PN Jakarta Pusat terkait Pemilu, KY Akan Minta Klarifikasi Hakim

Untuk diketahui, pada Kamis (2/3) silam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara ini diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

208