Home Hukum Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Nilai Tindakan Majelis Hakim Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum tujuh kreditur PT Lelewatu Sumba Archipelago (PT LSA), Selamet Riyadi, menilai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya sudah sesuai hukum yang berlaku dalam menyidangkan perkara kepailtan LSA.

“Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu,” kata Selamet pada Senin (6/3).

Ia menjelaskan, perkara kepailitan PT LSA dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby masih bergulir. Namun ada beberapa kendala, di antaranya soal permohonan pergantian kurator yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

“Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, pihak kurator menolak tagihan yang diajukan kliennya (kreditur) dengan berbagai alasan. Pihaknya mengajukan permohonan pembayaran tersebut melalui gugatan renvoi prosedur.

Langkah hukum tersebut merupakan mekanisme perlindungan kepentingan kreditor jika terjadi perselisihan besaran utang debitur. Majelis hakim memutus gugatan tersebut pada Februari 2021.

“Kita menang, kemudian kuratur tidak puas dan mengajukan kasasi lalu diputus pada 26 Januari 2022, dan kita menang lagi,” ujarnya.

Tak puas dengan putusan pada tingkat kasasi, pihak kurator mengajukan langkah hukum peninjauan kembali (PK). ?Permohonan tersebut diputus pada Agustus 2022. Hasilnya, pengadilan tetap memenangkan pihak penggugat.

Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat PK, lanjut Selamet, pihaknya menyurati pihak kurator dan hakim pengawas perkara kepailitan perusahaan tersebut untuk mencatatkan tagihan ke dalam Daftar Piutang Tetap seperti putusan PK.

“Saya enggak tahu gimana, tahu-tahu kurator laporin debitor ke Polresta Surabaya tanggal 5 Maret 2022,” ujarnya.

Terjadi persoalan atas pelaporan tersebut. Pasalnya, kata Selamet, pihak kurator menjadikan laporan tersebut sebagai dalih pencatatan tagihan klien kami yang notabene kreditur yang sudah menang hingga tingkat PK. Pihak kurator malah asal mencatat secara bersyarat.

“Yang dilaporin debitur lah kok yang keimbas malah klien kami. Ini khan cacat sekali. Kurator pun ternyata main asal laporin debitur ke polisi tanpa lapor hakim pengawas terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hal itu baru diketahui pada rapat kreditur yang berlangsung tanggal 12 Agustus 2022. Hakim pengawas disaksikan Panitera Pengganti, debitur, dan semua kreditur yang dipanggil dan hadir, sempat mengomeli pihak kurator.

“Kami sendiri selaku kreditur konkuren mayoritas, jelas-jelas yang dirugikan karena piutang klien kami dicatatkan secara bersyarat oleh kurator yang mekanismenya nyata-nyata melanggar undang-undang,” katanya.

Selamet mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil rapat oleh pihak kurator, apalagi sampai bersumpah. Menurutnya, pihak kurator jangankan memanggil untuk rapat kreditur, pihaknya mau memberikan salinan daftar piutang pun selalu menolak.

“Seharusnya dalam hal tagihan yang dicatatkan sementara oleh kurator, kreditor itu harus diberitahu terlebih dahulu dan mekanismenya selanjutnya adalah dilakukan sumpah,” katanya.

Menurutnya, mekanisme ini semua jelas sudah diatur dalam undang-undang. “Saya enggak tahu kurator yang tidak paham atau gimana yah. Apalagi ini kurator menyimpangi putusan PK,” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Selamet, pihaknya mengajukan permohonan pergantian kurator kepada hakim pengawas. Hakim pengawas sudah setuju bahkan sudah membuat penetapan agar kurator melaksanakan rapat kreditor untuk dilakukan voting dua kali namun kurator tetap tidak melaksanakan penetapan hakim pengawas.

Hakim pengawas yang ditunjuk sebagai pengawal kinerja kurator sebagaimana tertera dalam undang-undang pun telah memberikan rekomendasi kepada majelis hakim pemutus soal pergantian kurator tersebut.

Atas rekomendasi tersebut, pada 20 Desember 2022, sidang penggantian kurator digelar. Namun pihak kurator minta ditunda atas alasan Hari Raya Natal. Persidangan berikutnya kembali ditunda dengan alasan sakit dan baru hadir pada persidangan ketiga.

Hakim pengawas membacakan rekomendasinya pada persidangan 3 Januari 2023. Setelah itu, hakim pengawas pindah tugas dan digantikan oleh hakim pengawas yang baru.

Ia mengungkapkan, kreditor konkuren berhak mengajukan permohonan pergantian kurator jika merasa kurator tidak berimbang dan independen, serta merugikan kliennya yang notabene kreditur konkuren mayoroitas.

Selamet menyampaikan, pihak kurator memperlakukan pihaknya tidak adil, di antarnya menolak tagihan hingga tindak mengindahkan dan mengangkangi putusan PK. Pihaknya juga kooperatif dan selalu menghadiri persidangan, tidak pernah melihat adanya surat atau dokumen pencabutan perkara di dalam persidangan, sehingga sudah semestinya proses persidangan tetap dijalankan.

Baca Juga: Perkara Pailit tak Kunjung Selesai Setelah Tujuh Tahun, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih jaya Memohon Kurator Baru

Sesuai SK KMA 109, hakim pemutus mengadakan sidang permohonan pergantian kurator, mendengarkan laporan hakim pengawas, dan mendengarkan alasan dari kurator, lalu kurator yang mau ditunjuk lalu putusan.

Tidak pernah terdapat ketentuan yang mengatur hakim pengawas melakukan pembuktian layaknya terjadi gugatan perselisihan.

“Karena perkara ini bukan mengenai sengketa gugat ginugat perselisihan biasa tetapi mengenai kinerja kurator yang diawasi langsung oleh hakim pengawas berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

172