Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan per 28 Februari 2023, pelaporan LHKPN seluruh pimpinan dan pegawai KPK telah mencapai 100%. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK.
Plt. Juru Bicaara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya. Di mana batas akhir LHKPN periodik tahun 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023.
“Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3).
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto pada Selasa Esok
Ipi menjelaskan pemenuhan itu sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan seluruh insan KPK. Selanjutnya laporan tersebut dapat diakses juga oleh masyarakat melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id.
“Selain itu, KPK juga mengapresiasi kepada 224 dari total 1.611 instansi yang Penyelenggara Negara atau Wajib Lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 per tanggal 28 Februari 2023,” jelas Ipi.
“KPK mengajak para Penyelenggara Negara atau wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya,” imbuhnya.