Sukoharjo, Gatra.com – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pembuang mayat bayi yang ditemukan di Gang Talok No. 03, Dukuh Tangkil Baru, RT 006/ RW 007, Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (2/3/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih.
Pasangan tak resmi tersebut merupakan seorang mahasiswa di Solo, yakni berinisial MAAP (21), asal Serengan, Solo yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Sementara perempuannya diketahui berinisial SAKD (21) asal Sidoarjo yang tinggal di daerah Pasar Kliwon, Solo. Kedua pelaku merupakan mahasiswa aktif semester enam di salah satu perguruan tinggi negeri di Solo.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Bima Buang Bayi di Tong Sampah
Pengungkapan kasus dilakukan setelah menerbitkan laporan informasi penemuan bayi itu. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perempuan belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di RS PKU Surakarta.
Atas informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap MAAP dan pengecekan kamar kos SAKD yang beralamat di Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo. Setelah ditemukan beberapa barang bukti, MAAP kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, SAKD masih berada di rumah sang kekasih karena dalam kondisi fisik dan psikis yang masih lemah.
Dari hasil keterangan pelaku, MAPP sebeluknya membeli obat penggugur merk C melalui online sebanyak delapan butir. Obat tersebut kemudian diminum SAKD satu obat butir sekali dan satu butir dimasukkan ke vagina setiap satu jam sekali sampai terjadi kontraksi.
"Dari keterangan yang bersangkutan, beberapa butir obat diminum dan ada juga yang dimasukkan ke dalam vagina, kemudian pendarahan lalu dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, dalam penangkapannya, ditemukan satu buah amplop warna coklat bekas bungkus pembelian obat merk C. Satu buah sekop kecil warna hitam untuk menggali tanah, satu buah bekas tali pusar. Satu buah celana dalam hitam terdapat bercak darah milih SAKD, satu buah celana dalam abu-abu yang terdapat bercak darah.
Selain itu, ditemukan satu buah jaket pink merk Converse. Bahkan alat bukti yang menguatkan, yakni ditemukannya satu lembar surat kematian dari RS PKU Muhammadiyah Surakarta, satu lembar surat kelahiran dan tiga butir sisa obat penggugur janin.
"Peran dari masing-masing pelaku, M membeli obat dari online, peran perempuan meminum obat tersebut dengan tujuan menggugurkan bayi dalam kandungan," terangnya.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers, MAPP mengaku alasan menggugurkan kandungan kekasihnya lantaran takut diketahui orang tua. "Usia kandungan sekitar 22 minggu," kata MAPP.
Dia juga mengaku mendapat obat penggugur merk C tersebut dari media sosial Twitter. Dia pun lantas membeli obat itu dengan nominal Rp3.020.000 per paket, satu paket berisi delapan butir. Delapan butir obat itu sudah dikonsumsi SAKD sebanyak lima butir.
"Yang punya ide saya, saya sudah berhubungan hampir 1 tahun," imbuhnya.
Keputusan mengubur bayi di lahan warga tersebut juga dilakukan lantaran takut diketahui orang tuanya.
"Sebenarnya dari rumah sakit sudah dinyatakan meninggal pukul 01.30 WIB, setelah itu dari pihak rumah sakit maksimal subuh diambil keluarga, karena posisi takut diketahui orang tua, jadi saya bingung mau bawa kemana, lalu saya inisiatif mengubur di samping rumah kost yang ada lahannya, karena di situ tanahnya keras jadi geser di lahan rumah warga lain," terangnya.
Baca Juga: Warga Banyuasin Geger! Temukan Bayi Baru Lahir di Tengah Kebun Sawit
Atas kejadian itu, mereka terancam melanggar Pasal 75 ayat )2) jo Pasal 194 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 348 KUH Pidana dan atau Pasal 299 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo dikabarkan menyisir bidan dan rumah sakit di daerah Grogol, Sukoharjo, Selasa. Hal itu dilakukan seusai bayi laki-laki yang berusia sekitar tujuh bulan ditemukan terbungkus kain kafan, dengan panjang sekira 42 centimeter dengan berat sekira 1,6 kg.