Kutai Kartanegara, Gatra.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dinilai masih bisa maju lagi di Pilkada 2024. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No 2/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan Edi terkait Pasal 7 huruf N Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Edi, Muhammad Nursal. Dia menyatakan Edi belum menjabat dua periode. Sehingga tetap bisa maju di Pilkada 2024.
Putusan MK menyatakan yang dimaksud dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani selama setengah atau lebih dari masa jabatan dihitung sebagai satu periode. Juga, definisi frasa "menjabat" di pasal yang diujikan adalah kepala daerah definitif serta penjabat sementara.
Di periode 2016-2021 awalnya Edi menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Rita Widyasari. Namun di tengah jalan, Bupati Rita terjerat kasus pidana korupsi. Ini membuat Edi sempat menjadi Plt Bupati yang kemudian berlanjut menjadi bupati definitif.
Nursal menyebut Edi menjabat di tahun 2016 hingga 2021 tak bisa dihitung sebagai satu periode. Menurutnya di rentang itu Edi menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 3 hari. Kemudian menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
"Masa Plt tidak dihitung sehingga tak masuk kriteria satu periode. Sebab putusan MK menyatakan satu periode jika menjabat setengah masa jabatan atau lebih. Jadi menghitungnya dari saat Edi mulai menjabat sebagai bupati definitif selama 2 tahun 9 hari," kata dia menegaskan.
Nursal menyebut sudah ada contoh serupa terkait status Plt. Misalnya kasus Bupati Bonebolango, Hamim Pou. Hamim tetap dapat maju di Pilkada 2021-2026 meski dirinya pernah menjabat di periode 2010-2015. Kemudian sebagai bupati terpilih di periode 2016-2021.
"Di periode 2010-2015, Hamim menjadi Plt Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari. Kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari. Ini disinggung dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020," jelasnya.
Kemudian, kata Nursal, status Plt Bupati Edi tak dapat dianggap sebagai penjabat sementara. Merujuk Pasal 1 angka 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, penjabat sementara adalah seseorang yang mengisi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif yang sedang menjalani kampanye. Artinya Edi tidak pernah menjabat sebagai penjabat sementara.
"Ini semua menegaskan jika kepemimpinan Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tak dapat dihitung sebagai satu periode karena tidak sampai menjabat dua setengah tahun. Sehingga dirinya masih berhak maju di Pilkada 2024 mendatang," kata Nursal.
Senada, Koordinator Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH), Kuncoro Probojati menegaskan bahwa Edi Damansyah masih berhak maju di Pilkada 2024. Dia menyebut status Plt Bupati tidak bisa dihitung bagian dari periode yang bersangkutan. Ini karena saat menjadi Plt, Edi tidak dilantik namun sebatas dikukuhkan.
Kuncoro menyebut ini sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Artinya selama menjadi Plt bupati tidak dihitung sebagai kepala daerah definitif.
"Pelantikan mesti mengucapkan sumpah. Sementara saat menjadi Plt tidak ada pengucapan sumpah. Aturan mengenai sumpah ini diatur di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah," ucapnya.
Sementara, lanjut Kuncoro, di UU Pemda dan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak mengatur tentang pelantikan Plt. Artinya Plt tidak dilantik secara aturan yang ada.
"Ini menegaskan jika status Plt bukanlah kepala daerah definitif sehingga Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tidak dihitung sebagai satu periode. Artinya di Pilkada 2024 dirinya masih bisa maju kembali," jelasnya.