Balikpapan, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membangun kantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan dengan lahan seluas 1,5 hektare (ha). Sebagai tahapan awal, anggaran yang sudah di siapkan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp47 Miliar.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, meski belum mendapat kepastian lokasi kantor tersebut dimana, namun pengajuan sudah disampaikan kepada Badan Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Secara resmi kita belum dapat lokasi. Yang diminta (lahan-red) 1,5 hektar itu di luar permukiman. Anggaran yang disediakan untuk tahun ini untuk 2 tahun, itu Rp 47 miliar," kata Mirza saat Focus Group Discussion di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/2) malam.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara, Keselamatan Rakyat Tidak Penting!
Sebagai informasi IKN berada di dua kabupaten, yaitu penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Dengan luas wilayah 256.000 hektare, Ibu Kota baru ini sama dengan 3,5 kali luas Singapura atau 4 kali luas Jakarta.
Merujuk data Dirjen Cipta Karya pPUPR, hingga akhir Februari 2023 pembangunan IKN sudah mencapai 22%. Dimana pembangunan tahap pertama IKN pada Tahun 2022-2024 adalah berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar. Seperti sarana utama perkantoran di pusat pemerintahan, berikut akses jalan menuju ibukota juga pemindahan ASN dan keluarganya
Setidaknya ada 16.990 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada tahap pertama di 2024. Pemindahan tahap pertama di IKN di proyeksikan mencapai 500.000 jiwa.
Baca juga: ASN di IKN Bakal Tempati Apartemen, Luasnya 98 Meter Persegi
Rencananya sekitar 118.000 sampai 180.000 ASN akan pindah ke IKN pada 2002 2045. Adapun Pemerintah menargetkan populasi di ikm mencapai 1,9 juta jiwa
Nusantara akan jadi ibukota negara dengan konsep forest city pertama di dunia di mana 75% kawasan IKN dipertahankan sebagai kawasan hijau. Sedangkan 25% lingkungan terbangun pembangunan secara utuh yang akan memakan waktu lebih dari dua dekade hingga 2045.
Mirza menjelaskan, kepindahakan OJK ke IKN karena Undang-Undang OJK mewajibkan lembaga negara itu untuk memiliki kantor pusat di pusat pemerintahan. Adapun pembangunan kantor OJK ini direncanakan pada 2023 dan 2024. "Pembangunannya butuh waktu dua tahun, tahun ini dan tahun depan," tutur dia.