Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dan klarifikasi harta kekayaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, karena kerap memamerkan kekayaannya di media sosial.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyampaikan proses pemeriksaan dan klarifikasi merupakan salah satu rangkaian untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor.
“Proses ini sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Sdr. Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) lalu, dan kepada Sdr. Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (7/3), di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Jumat (3/3).
Ipi menjelaskan KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
“Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gaya hidup bermewah-mewah pejabat negara kembali jadi sorotan, setelah harta senilai Rp56 Miliar milik Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terungkap dan menjadi sorotan publik.
Masyarakat pun turut menguliti gaya hidup hedon Kepala Kantor Bea Cukai Eko Darmanto. Di mana, Eko tampak kerap memamerkan motor gede dan mobil mewah, atau bahkan tampak menunggang pesawat pribadi.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, harta dan kekayaan Eko tercatat mencapai Rp15,7 Miliar. Eko juga tercatat memiliki utang sekitar Rp9 Miliar, sehingga total harta kekayaannya tercatat mencapai sekitar Rp6,7 Miliar.