Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera menjadwalkan sidang etik terhadap AKP Irfan Widyanto. Namun harus menunggu perkara pidana yang menjerat Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Nanti apabila sudah ada keputusan sidang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap baru akan kita sampaikan ke teman-teman (media)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Irfan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya dalam hal perusakan barang bukti elektronik di penyidikan kasus Brigadir J. Dedi juga belum bicara banyak soal kemungkinan Irfan akan tetap dipertahankan oleh Polri karena kurungan pidananya di bawah dua tahun.
"Ya kita belum berani bicara kemungkinan," ujar Dedi.
Vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Irfan ada sejumlah polisi lain yang terlibat kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara. Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut satu tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.
Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka berlima juga mengajukan banding. Dari total enam terdakwa, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.