Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono membantah kabar putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan mereka terkait penundaan pemilu. Ia menegaskan bahwa tuntutannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih kepada penghentian sisa proses tahapan pemilu.
Tuntutan itu buntut dari tidak diloloskannya PRIMA sebagai parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 oleh KPU. "Kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara. Kami minta di Pengadilan Negeri Jakpus agar tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi (diulang)," ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
PRIMA menuding tahapan pemilu yang dilakukan KPU sarat dengan tindak kecurangan. Adapun Agus menyebut kecurangan itu terbukti dari upaya yang dilakukan KPU menghambat hak PRIMA untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Putusan hakim Jakpus pun membenarkan gugatan PRIMA terhadap KPU itu.
Selain itu, Agus menyebut kecurangan KPU terkait proses tahapan pemilu juga terlihat dari banyaknya KPU di daerah yang sedang menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan ini dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca-pemilu," ujar Agus.
Bilamana proses tahapan pemilu harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi, Agus mengatakan diperlukan waktu sekitar 2 tahun 4 bulan untuk menjalani semua tahapan pemilu. Dalam konteks ini, PRIMA bersikukuh agar hak politik mereka bisa dipulihkan dan tercantum sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain. Bila kemudian banyak interpretasi macam-macam saya pikir karena ada muatan politik. Tapi kami akan fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam konteks negara (KPU) harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta Pemilu 2024, itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di PN Jakpus," imbuh Agus.
Sebagai informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya memerintahkan KPU menghentikan sisa tahapan pemilu 2024.
Adapun amar putusan hakim dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini, pada Kamis (2/3) yakni mengadili:
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).
Dalam Pokok Perkara
1.Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).