Home Hukum Sidang Etik Teddy Minahasa Dilaksanakan Setelah Perkara Pidananya Usai

Sidang Etik Teddy Minahasa Dilaksanakan Setelah Perkara Pidananya Usai

Jakarta, Gatra.com- Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo mengatakan, sidang komisi kode etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan digelar setelah perkara pidananya selesai atau inkracht.

Diketahui, Teddy Minahasa saat ini sedang menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"(Sidang etik) tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Dedi mengatakan setiap kasus pelanggaran etik memiliki karakteristik berbeda-beda. Maka itu, kasus Teddy tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Ia disidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," ucapnya.

Ia mengatakan setiap kasus memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi. Namun, Dedi tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal alasan dari hakim komisi etik.

"Dia (hakim komisi etik) punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10). Kasusnya saat ini masih berproses di persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

84