Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Dominggus Oktavianus membeberkan kronologi partainya mencari keadilan hingga memenangi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Seperti diketahui, kabar dikabulkannya gugatan PRIMA oleh Majelis Hakim Jakpus terkait pemilu menjadi viral.
Oktvainaus mengatakan gugatan yang diajukan PRIMA di PN Jakpus bukanlah terkait sengketa pemilu, melainkan gugatan diajukan kepada KPU yang dianggap sengaja mengebiri hak politik PRIMA mengikuti pesta demokrasi 2024.
"Kami mulai daftar calon Parpol (partai politik) peserta pemilu pada 12 Agustus 2022, kemudian putusan KPU pada Oktober 2022 menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat," ungkap Oktavianos.
Baca juga: Geger Vonis Tunda Pemilu PN Jakarta Pusat, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!
Padahal, ia menyebut bahwa pada awalnya KPU menyatakan PRIMA sudah memenuhi 100% persyaratan pendaftaran parpol. Namun kemudian saat PRIMA mengecek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU justru menunjukkan kelengkapan persyaratan PRIMA hanya 97%. Dari situ, PRIMA mulai mencurigai tindakan KPU dalam menetapkan persyaratan parpol.
"Berarti ada yang error dengan Sipol di KPU. Karena ada persoalan itu kami mengajukan dalil gugatan kepada Bawaslu bahwa KPU telah melakukan standar ganda," ujar Oktvianus.
Gugatan PRIMA ternyata dikabulkan Bawaslu. PRIMA kemudian diberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki administrasi yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat. Dalam waktu sehari itu, PRIMA, kata Oktavianus harus memperbaiki sekitar 13.000 data keanggotaan yang dianggap KPU belum memenuhi syarat.
Namun, PRIMA menuding KPU tidak serius memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk melakukan perbaikan data. Pasalnya, Oktavianus menyebut saat itu PRIMA tidak bisa memperbaiki data yang dimaksud di dalam Sipol. Meskipun PRIMA mengaku sudah mengirimi surat permohonan kepada KPU untuk perbaikan data, namun Oktavianus menyebut surat mereka diabaikan KPU.
"Ada 5 kota dan kabupaten yang sebelumnya tidak memenuhi syarat itu ternyata sudah dikunci, jadi tidak bisa lagi kami melakukan perbaikan datanya," ucapnya.
Mengadu ke PTUN dan Ditolak
Kesulitan yang dialami PRIMA memperbaiki data mendorong mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, lagi-lagi langkah itu dipersulit lantaran PTUN tidak bisa memproses kasus yang dilaporkan PRIMA dengan dalih PRIMA harus menunggu putusan final KPU pada 14 Desember 2022 lalu.
"Menunggulah kami sampai 14 Desember 2022. Tetapi, putusan KPU ini tidak menyebutkan nama-nama partai yang tidak lolos dalam verifikasi," sebut Oktavianus.
Ia menilai, tindakan KPU yang hanya menyebutkan nama-nama partai yang lolos verifikasi sudah melanggar aturan dari Peraturan KPU itu sendiri. Karena KPU tidak menyebutkan PRIMA sebagai partai yang lolos maupun yang tidak lolos verifikasi, menjadi alasan PTUN menolak proses gugatan yang diajukan PRIMA. Kali ini dengan dalih bahwa PRIMA tidak memiliki legal standing karena namanya tidak disebutkan dalam putusan KPU.
Baca juga: Putusan Kontorversial PN Jakarta Pusat terkait Pemilu, KY Akan Minta Klarifikasi Hakim
"Jadi ini ada semacam desain yang sengaja oleh KPU untuk menggagalkan atau mengebiri hak politik kami," ujarnya.
PRIMA menilai langkah hukum terakhir yang bisa mereka lakukan untuk menggugat KPU dan mencari keadilan hak politik yaitu melalui ruang Pengadilan Negeri.
"Makanya kami datang ke PN Jakpus dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kami sudah dirugikan atas tindakan KPU tersebut, dan menuntut hak politik kami harus dipulihkan," pungkas Oktavianus.