Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono mengatakan gugatan yang diajukan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bukan perihal sengketa pemilu. Melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini banyak disalahpahami. Karena kita juga paham bahwa PN tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu," ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Prima menggugat KPU karena dianggap telah melawan hukum dengan menghambat hak politik Prima untuk mengikuti Pemilu 2024. Seperti diketahui Prima menjadi salah satu partai yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu.
"Itu yang menjadi tuntutan utama kami dalam gugatan di PN Jakpus," ucapnya.
Agus mengatakan, hasil putusan PN Jakpus bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut bahwa Prima sebelumnya telah berupaya menempuh jalur hukum ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Pada saat kita dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi kita sudah lakukan upaya hukum ke Bawaslu, PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum itu buntu," ungkapnya.
Adapun Prima menegaskan hasil putusan PN Jakpus atas gugatan Prima terhadap KPU harus dihormati segala pihak. Prima kata Agus tidak ingin menunda pemilu, hanya saja ia menuntut KPU agar proses tahapan pemilu diulang kembali dari awal.
"Kami meminta hak kami sebagai warna negara untuk berpolitik dan mendirikan parpol dan jadi peserta pemilu harus dipulihkan. Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum," imbuhnya.