Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati cukup kaget mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Ia menyebut bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia bukan sebuah event yang bisa dengan mudah ditunda. Apalagi dihentikan tahapannya.
Menurutnya, konstitusi telah mengamanatkan bahwa Pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Sehingga penyelenggaraannya wajib dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Geger Vonis Tunda Pemilu PN Jakarta Pusat, Mahfud MD: Lawan Habis-habisan!
Dalam Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disebutkan soal Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan yang memiliki prasyarat.
“Untuk bisa menunda pemilu, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang bisa menunda tahapan pemilu,” katanya kepada Gatra.com, Jumat (3/3).
Diketahui, PN Jakpus mengeluarkan putusan ini setelah mengabulkan gugatan Partai Prima pada Kamis (2/3). Gugatan perdata itu dilayangkan pada KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Akibatnya, mereka menggugat KPU ke PN Jakpus untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.