Jakarta, Gatra.com- Vonis 'ugal-ugalan' Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak 2024 menimbulkan berbagai reaksi. Putusan itu sesuai gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Mabruri, juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyilakan Gatra.com mengutip pendapat Wakil Sekjen PKS Zainudin Paru terkait vonis itu.
PKS tegas menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru, PN Jakarta Pusat itu telah melampaui kewenangan.
"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," kata Zainudin.
Selain itu, kata dia, surat keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024 mestinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata dia.
Zainudin pun mengatakan Partai Prima telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, lanjut dia, putusan PN Jakpus mestinya tak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," ucapnya.