Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak 2024 sesuai gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Merespons itu, KPU mengajukan banding.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada, Kamis (2/3).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD 'ngamuk' menanggapi vonis tunda Pemilu ala PN Jakarta Pusat itu. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, divonis KPU kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," kata Mahfud di IG-nya.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tetapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," katanya.
Dia juga mengajak rakyat Indonesia melawan secara masif putusan PN Jakarta pusat itu. "Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dituntutkan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.
Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soalnya mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," katanya.