Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian baru meningkatkan status perempuan berinisial AG (15) sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satriyo (20) dalam penganiayaan D (17). AG baru ditingkatkan statusnya setelah penyidikan kasus berjalan 10 hari usai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin malam (20/2).
"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3).
Selain prosedur UU Sistem Peradilan Anak, lanjut Hengki, polisi melibatkan banyak ahli untuk penelitian. Pemeriksaan dan rangkaian tes juga membutuhkan waktu.
Baca juga: Penjelasan Polri Atas Penetapan AG Sebagai Pelaku Bukan Tersangka
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," jelasnya.
Hengki menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik menghadapi dua kelompok subjek hukum. Pertama, Mario Dandy sebagai pelaku merupakan orang dewasa. Sedangkan D yang merupakan korban adalah anak di bawah umur.
"Kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal yang Menjerat AG, Pacar Mario Dandy Satriyo
Oleh karena itu, penyidik perlu kehati-hatian, sehingga perlu mengundang mitra agar pemenuhan hak-hak anak tetap terpenuhi. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," ujarnya.