Jakarta, Gatra.com - Polisi mengatakan penganiayaan terhadap D (17) dilakukan secara berencana. Kesimpulan ini didapatkan penyidik dari bukti digital yang telah diperiksa.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ini ada perencanaan sejak awal," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3).
Dia mengatakan fakta-fakta tersebut didapatkan setelah polisi memeriksa riwayat percakapan tersangka di WhatsApp (WA), video perekaman terjadinya penganiayaan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
"Pada saat mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat dalam mobil bertiga ada mens rea," ujar dia.
Pemeriksaan bukti-bukti tersebut juga mengungkap peran pihak-pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan D oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Hengki mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka tidak jujur sejak awal penanganan kasus.
"Ternyata, pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP ini tidak memberi keterangan yang sebenarnya," ucap dia.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal yang Menjerat AG, Pacar Mario Dandy Satriyo
Hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi, polisi pun menemukan peran remaja perempuan yang juga pacar Mario Dandy, AG (15). Satu tersangka lainnya ialah Shane Lukas (19).
Atas temuan fakta baru tersebut, polisi pun mengonstruksikan pasal baru untuk ketiga tersangka. Hengki mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan secara berkesinambungan.
Diketahui, D dianiaya oleh Mario Dandy pada Senin malam (20/2) lalu. Aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar D mengadu kepada Mario. Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, D mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.