Jakarta, Gatra.com- Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG alias A (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). AG ditingkatkan statusnya sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti keterlibatan AG dalam kasus tersebut sehingga status AG ditingkatkan menjadi pelaku. Atas dasar alat bukti yang dimiliki itu, polisi juga mengkonstruksikan pasal baru terhadap tersangka dan juga pelaku.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dari chat WA, video, dan CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi, kami kontruksikan pasal baru," kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Status perempuan AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelumnya, dia disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, tetapi kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelas Hengki.
Atas keterlibatannya itu, AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, pihaknya juga mengkonstruksikan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy. Mario Dandy kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.