Home Hukum Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Fakta itu terungkap setelah penyidik mendalami bukti-bukti seperti video, rekaman CCTV, hingga percakapan melalui pesan WhatsApp. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga mengetahui lebih jelas peranan para pelaku melalui rekaman CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru, chat WhatsApp dan video yang ada di handphone, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, (2/3).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mario Terhadap David Ditarik Polda Metro Jaya

Dari hasil pendalaman, Hengki menjelaskan ada dua perubahan terkait dengan kasus penganiayaan ini. Perubahan pertama yaitu status hukum AG, kekasih Mario Dandy yang semula saksi menjadi pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum.

Perubahan kedua, terjadi pada konstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku AG.

Menurut Hengki, penyidik awalnya menerapkan konstruksi Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang PPA juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan Biasa. Kemudian, konstruksi pasal tersebut berubah dan masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Pasal 355 KUHP yang menjerat Mario ini berkaitan dengan penganiayaan berat yang telah dilakukan dan direncanakan lebih dulu.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Hengki.

Tersangka Shane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Baca juga: AG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan David

Lalu, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

69