Jakarta, Gatra.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memiliki jalan tengah terkait nasib tenaga kerja honorer. Solusi yang diambil yakni menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Penghapusan tenaga Non ASN ini rencananya akan ditargetkan pada 28 November 2023 sesuai dengan diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Anas mengatakan rencana penghapusan tenaga non ASN akan ia bahas terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi. Selain itu Ia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI.
"Sudah ada solusi jalan tengah tapi kami lapor dulu ke Pak Presiden dan kami sudah komunikasi dengan Komisi II," ucapnya dalam acara Talkshow RB Tematik di Universitas Indonesia, Kamis (2/3).
Anas menyebut secara garis besar opsi atau solusi yang diambil ini tidak akan berdampak pada penambahan anggaran, tidak menambah orang dan tidak akan menambah beban bagi daerah. Menurutnya solusi ini justru memiliki menfaat di antaranya, terhindar dari PHK, menghindari pembengkakan anggaran, disamping itu tidak ada lagi istilah non ASN.
"Dan tidak akan tambah beban daerah. Ini yang kami sedang cari solusinya. Jadi yang penting kita hindari PHK, pembengkakan anggaran, tidak ada lagi istilah non ASN," tutur Anas.
Dalam mengurus nasib tenaga honorer, Anas mengakui terdapat tekanan secara politik yang membuat opsi-opsinya saling tarik menarik.
"Tarik menarik seperti tarik tambang. Ini kalau mau pemilu, pemilihan bupati, bagaimana non ASN padahal dulu sepakat ada UU, PP nya, tahun ini terakhir. Begitu mau masuk politik, enggak terakhir ini, terakhir setelah pemilu, nanti setelah pemilu terakhir lagi," ujar Anas.