Home Hukum KPK Ungkap Pernah Periksa Eks DJP Rafael Alun Trisambodo pada 2018

KPK Ungkap Pernah Periksa Eks DJP Rafael Alun Trisambodo pada 2018

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, pada tahun 2018 silam.

Pemeriksaan itu dilakukan KPK terhadap harta kekayaan Rafael selama periode 2015 hingga 2018. Hasil dari pemeriksaan tersebut telah diterbitkan pada 23 Januari 2019 silam.

Baca Juga: KPK Pastikan Proses Klarifikasi Harta Rafael Tidak hanya Sekali

"Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Oleh karena itulah, KPK pada saat itu berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pahala mengatakan, kala itu KPK merasa ada yang ganjil dengan harta kekayaan Rafael Alun, meski kepemilikan harta tersebut telah dicantumkan secara tepat di dalam laporan keuangan.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang enggak pas, waktu itu 2019. Oleh karena itu, hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun telah tiba di Gedung KPK sejak sekitar pukul 08.00 WIB tadi untuk memenuhi panggilan klarifikasi KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) senilai Rp56 miliar miliknya.

Proses tersebut merupakan buntut dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra seorang pengurus GP Ansor inisial DO. Saat ini, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Sejak mencuatnya kasus itu, publik akhirnya turut menyoroti gaya hidup mewah Mario Dandy. Berawal dari unggahan konten Dandy mengendarai mobil Rubicon dan Motor Harley Davidson itulah, kemudian laporan harta kekayaan sang ayah turut terseret dan menuai perhatian publik.

Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada awal tahun 2022 ke KPK, total kekayaannya sebesar Rp56.104.350.289 (Rp56,1 miliar). Dari total kekayaannya itu, ayah tersangka Dandy hanya mencantumkan alat transportasi berupa mobil sedan merek Toyota Camry keluaran tahun 2008 senilai Rp125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300.000.000.

Baca Juga: KPK Ungkap Mobil Jeep Rubicon Rafael Alun Sudah Dibeli Kakaknya

Sementara itu, harta berupa tanah dan bangunan pejabat kantor pajak itu mencapai Rp51.937.781.000 (Rp51,9 miliar) yang tersebar di Jakarta, Manado, dan Sleman.

Kelakuan Mario Dandy yang menggebuki dan menginjak-injak kepala David hingga koma juga berimbas pada karier Rafael. Rafael resmi dicopot dari tugas dan jabatannya. Ia pun resmi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

82