Jakarta, Gatra.com- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pihaknya mendukung pengadaan impor rangkaian KRL Jabodetabek. Pengadaan cepat diperlukan seiring dengan sejumlah rangkaian KRL yang akan pensiun dalam waktu dekat.
"Mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama. Kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Ia menyebut berdasarkan data PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh 336,3 juta orang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksi akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang di tahun 2040.
Karena itu, Adita mengatakan untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang diperlukan peningkatan kapasitas rangkaian KRL. Dengan begitu, layanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Kementerian Perindustrian disebut masih bersikeras menolak impor KRL bekas dari Jepang. Mereka mendorong pengadaan KRL diproduksi dari dalam negeri.
Adita mengaku sadar dengan alasan yang berikan Kemenperin ihwal pemanfaatan produk KRL dari dalam negeri yang dibuat PT Industri Kereta Api (INKA). Menurutnya, masa produksi sarana KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun dari sekarang. Dibandingkan dengan impor KRL bekas dari Jepang, waktu itu jauh lebih lama.
"Sehingga sarana KRL bukan baru (bekas) menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai," tutur Adita.
Adita berujar, meskipun impor KRL bekas dinilai jadi solusi terbaik saat ini, pihaknya tetap mengapresiasi PT KCI yang juga sudah meneken kontrak pengadaan KRL baru dengan PT INKA.
Adapun Adita menuturkan bahwa Kemenhub menyarankan kepada PT KCI untuk memastikan kelayakan komponen-komponen yang berhubungan langsung dengan keselamatan saat pengadaan impor KRL bekas dari Jepang nanti.
"Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru (bekas), kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru," imbuh Adita.
Sebagai informasi, sebelumnya PT KCl disebut telah mengirimkan surat permohonan dispensasi untuk permohonan impor barang modal dalam keadaan tidak baru atau bekas kepada Kementerian Perdagangan sejak 13 September 2022 lalu. Dalam surat tersebut PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00
Kemudian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI pada 28 September 2022. Sebenarnya, surat masukan dari Dirjen ILMATE Kemenperin menjadi dasar bagi Kemendag untuk menerbitkan persetujuan impor KRL bekas itu.
Namun, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian pada 6 Januari 2023 menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti. Adapun fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi alasan Kemenperin menolak rencana impor KRL bekas Jepang.