Home Hukum Pihak Tersangka Shane Ajukan Penangguhan Penahanan

Pihak Tersangka Shane Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Gatra.com- Tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) mengajukan penangguhan penahanan. 

Shane yang merupakan rekan dari Mario ini menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Ia pun telah ditahan usai berstatus tersangka. "Kami juga akan ajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).

Selain penangguhan penahanan, kata Happy, pihaknya juga mengajukan saksi meringankan untuk Shane. Namun, Happy belum mau membeberkan identitas saksi meringankan itu.

Happy menerangkan  pihaknya juga akan mendalami soal penerapan pasal pidana terhadap Shane, di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Polisi diketahui menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Shane tak ikut serta menganiaya, namun dianggap melakukan pembiaran.

"Yang sudah kami baca itu kan dipersangkakan dengan pasal pembiaran ya, jadi ini yang kami akan kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai di persidangan," tutur Happy.

Ia menambahkan, karena kasus ini terkait masalah pembiaran, pihak pengacara masih mendalami. "Jarang sekali kasus yang seperti pembiaran ini itu viral seperti ini. Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian orang, hanya lewat-lewat saja, tidak masalah," sambungnya.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan ponsel milik Mario.

Kasus penganiayaan David itu pun membuka tabir dugaan harta jumbo ayah Mario yang merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.

50