Jakarta, Gatra.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dengan demikian, Richard Eliezer akan menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Bareskrim.
"Jadi yang bersangkut menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (28/2).
Adapun Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kasusnya telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ramadhan, Richard mulai resmi menjadi warga binaan Lapas Salemba Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Bareskrim sejak semalam. "Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyampaikan Bharada E dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Menurut Rika, Richard Elezer yang merupakan warga binaan yang ditempatkan di Rutan Bareskrim akan dikawal oleh Polres Jakarta Pusat, petugas Ditjenpas, petugas Lapas Salemba, serta pendampingan LPSK.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Rika saat dihubungi, Selasa pagi.
Diketahui, sejak menjadi tahanan Richard Eliezer memang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebelumnya menjelaskan Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.
Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim. “Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi saat dikonfirmasi, Senin (27/2) kemarin.
Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun. Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.