Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan, meminta para advokat muda untuk membaca visum et refertum ketika menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Kalau Anda menangani suatu perkara pidana, jangan lupa membaca visum et repertum,” kata Otto dalam keterangan tertulis, Senin (27/2).
Otto menjelaskan, visum et repertum yang merupakan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penegak hukum atau hasil autopsi sangat menentukan penyebab kematian seseorang.
Baca Juga: Otto Ingatkan 700 Advokat Baru Disumpah Junjung Integritas
Otto membagikan pengalamannya tersebut dalam sesi khusus diskusi santai bertajuk “Tokoh: Towards Teamwork and Connection with OH” dalam ajang National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 di Bandung.
Otto mengungkapkan, hal itu dilakukan ketika beralih dari advokat perusahaan atau corporate lawyer menjadi advokat yang menangani perkara di pengadilan atau litigator.
Ia mengungkapkan, kala itu menangani sejumlah perkara pidana, di antaranya kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada kliennya, terdakwa Johnny Sembiring.
Otto juga membagikan pengalamannya bagaimana menghadapi advokat yang hebat dalam suatu perkara serta dalam mendirikan kantor hukum. Menurutnya, ini ibaratnya bermain golf.
“Jangan pikirkan pukulan lawanmu yang hebat itu. Kamu latih pukulanmu supaya bagus, kalau kita bagus, maka otomatis lawan kalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk itu harus meningkatkan kemampuan diri. Dalam bermain golf, fokus terhadap diri sendiri itu seperti ketika advokat fokus meningkatkan kualitas diri dan kantor hukumnya untuk membuahkan hasil terbaik.
Upaya untuk meningkatkan kemampuan diri itu, lanjut Otto, advokat termasuk para advokat muda di antaranya dengan membaca buku untuk mendapatkan ilmu yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan.
Kemudian, advokat muda juga dapat memberdayakan kekuatan dirinya melalui pola pikir (mindset), memperluas pergaulan dengan tetap menjaga kejujuran, serta tidak jumawa ketika dipuja dan tidak merasa rendah ketika dicaci.
Ia juga berpesan agar para advokat muda tidak boleh perfeksionis. Artinya, harus lentur atau moderat dalam berpikir dan berpesan ketika menangani suatu perkara. Pasalnya, dunia tidak dapat dilihat sebatas dari warna hitam atau merah karena dunia ini penuh warna dan berbeda antara satu dan lainnya.
Untuk itu, Otto meminta para advokat mudah melakukan yang terbaik ketika menangani suatu perkara. Ketika sudah melakukannya semaksimal mungkin dan berlum berhasil, tidak perlu menyesali.
Poinnya, kata Otto, kamu telah melakukannya secara sungguh-sungguh. “Tapi kalau Anda tidak melakukan yang terbaik, Anda gagal, itu boleh koreksi diri sendiri,” katnya.
Sebab pada akhirnya dalam penanganan perkara (litigasi), putusan berada di tangan hakim. Meski demikian, advokat harus bekerja secara maksimal atau bekerja dengan upaya terbaik.
Baca Juga: Otto: Rakernas Peradi Bahas Persoalan Penting, Single Bar hingga Putusan MK
Adapun Konferensi Advokat Muda se-Indonesia ini merupakan gelaran Young Lawyers Committee Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi YLC) dihadiri ratusan advokat muda dengan tema “Peradi YLC sebagai Laboratorium Advokat Muda Indonesia”.
Ketum Peradi YLC, Andra Reinhard Pasaribu, menjelaskan, The First National Conference of Indonesia Young Lawyers 2023 ini berangkat dari gagasan bahwa YLC merupakan laboratorium bagi para advokat muda Peradi.
Ia menjelaskan, kalau bicara laboratorium, ini selalu kental kaitannya dengan riset dan pengembangan kualitas intelektual, dalam konteks ini para advokat. Peradi YLC terus berupaya untuk mencetak advokat-advokat berkualitas, profesional, dan jujur.