Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa tahanan.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan. Hal ini berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan rekomendasi LPSK, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam.
Rika mengatakan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba. Dia mengatakan pemindahan penahanan Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan Senin malam ini juga.
Baca Juga: Lho Ada Apa? LPSK Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Secara Diam-Diam
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar dia.
Sebelumnya, Bharada E telah dieksekusi ke Lapas Salemba oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan 1 tahun dan enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia divonis bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun. Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.