Home Hukum Kejagung Ungkap Perintah Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba

Kejagung Ungkap Perintah Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan perintah untuk menjebloskan terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” kata Ketut di Jakarta, Senin (27/2).

Baca Juga: Lho Ada Apa? LPSK Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Secara Diam-Diam

Ketut menjelaskan, eksekusi terhadap Richar Eliezer dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB.

“Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, koordinasi tersebut dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer di Lapas Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Bharada Eliezer ke Lapas Salemba

Selepas itu, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh terpidana Eliezer dan Jaksa Eksekutor serta pihak Lapas Salemba.

Tim Jakse Eksekutor Kejari Jaksel menjebloskan Eliezer ke Lapas Salemba itu sebagai tindak lanjut putusan 1,5 tahun penjara yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk.

64

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR