Home Hukum Jaksa Agung Sebut Ini soal Jaksa Banding atau Tidak di Kasus Ferdy Sambo Dkk

Jaksa Agung Sebut Ini soal Jaksa Banding atau Tidak di Kasus Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, jaksa penuntut umum dalam memutkan sikap mengajukan banding atau tidak, misalnya dalam perkara Ferdy Sambo dkk, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.

Burhanuddin dalam keterangan pers, Senin (27/2), menyampaikan, dalam mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat tersebut, selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

“Menarik dikaji dalam kasus yang sangat prestisius dan viral belakangan ini, yakni perkara terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan JPU Lawan Banding Ferdy Sambo Dkk

Berdasarkan survei, lanjut dia, menunjukkan bahwa 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo dkk.

“Bahkan, salah satu stasiun televisi nasional menyatakan, 50 juta views pemirsa setiap harinya menyaksikan proses persidangannya,” katanya.

Berdasarkan stasiun televisi tersebut, lanjut Burhanuddin, tingginya pemirsa menyimak persidangan sehingga tidak sedikit mereka menyampaikan ekspresinya, seperti kecewa, puas, atau hanya sekadar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase.

Menurutnya, fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.

Ia lalu menyampaikan salah satu contoh penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat, membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat, misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya.

“Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama,” ujarnya.

Sebab, kata dia, pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya, sehingga tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Menurutnya, semua itu sangat tergantung dari respons dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif.

“Pada akhirnya, jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum, khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir,” katanya.

Ia menjelaskan, proses hukum mulai dari hulu sampai hilir ini adalah dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan, hingga proses eksekusi guna mencapai arah penegakan hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, arah penegakan hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat dan penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban atau solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Ia menyampaikan, dalam keadilan substantif dalam penegakan hukum, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

“Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b dan c UU di atas yang pada pokoknya mengatur turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.

Kewenangan jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat.

Burhanuddin mengungkapkan, hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan pola pikir atau mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat.

“Seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Baca Juga: LPSK Apresiasi Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Menurutnya, itu merupakan keniscayaan, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku. Terkait itu, pihaknya sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.

“Karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” ujarnya.

Ia menilai mendasari keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan karena pada era ini sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif.

120