Jakarta, Gatra - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Propam Polri, Senin (27/2). Keduanya dilaporkan lantaran kasus sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2) lalu.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2)
Arif mengungkapkan alasan mengapa melaporkan keduanya dalam kasus ini. Hal ini karena keduanya dinilai bertanggungjawab lantaran sikap dan perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Sebut Tak Tahu Larangan Gas Air Mata
"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan. Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan sejumlah anggota Brimob itu merupakan penghinaan terhadap pengadilan. "Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial, dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut. "Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini di mana pun, kapan pun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berfikir, berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.
Baca Juga: Sentil PSSI, Pengamat Sebut Wajar Gibran Marah: Efek Tragedi Kanjuruhan Tak Tuntas
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan tanpa ada perintah siapapun.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: KY akan Koordinasi Polri soal Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain. "Setelah diimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.
Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob ini, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.
"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tutur Yusep.