Jakarta, Gatra.com- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta para pemegang saham Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life yang berada di luar negeri agar segera pulang ke tanah air.
"Pemegang saham Wanaartha harus bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (27/2).
Ia pun mengaku pihaknya terus mendukung proses hukum yang sedang dilakukan polisi terhadap para pihak terkait permasalahan Wanaartha Life.
Baca juga : Tim Likuidasi Kasus Wanaarta: Disetujui OJK, Ditolak Aliansi Korban
Bahkan, Mahendra menyebut OJK mendorong pihak kepolisian untuk segera menyita harta kekayaan para pemegang saham pengendali Wanaartha.
"(harta sitaan) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tuturnya. Baca juga: Singgung Kasus Indosurya dan Wanaartha, Jokowi: Yang Nangis Itu Rakyat
Selain itu, Mahendra menjelaskan sebagai tindak tegas OJK terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) nonbank, maka pihaknya turut mendesak akuntan publik dan konsultan aktuaria Wanaartha ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di Wanaartha.
Adapun dalam kasus ini, asuransi jiwa Wanaartha diketahui telah dicabut izin usahanya sejak 5 Desember 2022 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca juga: Dirop Wanaartha Life Dorong Pembentukan SOP Kerja Sama dengan Tim Likuidasi
Setelah pencabutan izin usaha, pembentukan tim likuidasi dilakukan untuk pembubaran perusahaan. Kendati itu, Mahendra menegaskan bahwa meski izin usaha sudah dicabut, pihaknya bakal terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sebelum diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat pemegang saham.