Home Ekonomi Kata Kemenkeu Soal Pengunduran Rafael: Bisa Ditunda

Kata Kemenkeu Soal Pengunduran Rafael: Bisa Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pihak Kementerian Keuangan belum menerima secara formal surat pengunduran diri dari pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Padahal, surat pengunduran diri Rafael sudah tersebar di media sosial pada Jumat sore (24/2) lalu. Pengunduran itu hanya berselang beberapa jam setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan II di Jumat pagi.

"Ya mengundurkan diri kan harus ada formalnya. Kemarin kan disampaikan (Rafael) secara informal ke publik terbuka," ungkap Nufransa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Ia menegaskan pengunduran diri seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Melainkan harus melalui tahap prosedur formal yang berlaku di DJP dan Kementerian Keuangan.

Nufransa memastikan pengunduran diri Rafael masih dalam penundaan alias belum diterima oleh Kemenkeu. Pasalnya, Rafael disebut harus menunggu hingga penyelidikan (pemeriksaan) terhadap dirinya atas harta kekayaannya dan integritas selesai oleh Irjen Kemenkeu, KPK dan PPATK.

"Tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya diterima (secara formal), akan ada penyelidikan dulu terhadap beliau sampai nanti ada kejelasan baru kita putuskan (pengunduran diri) diterima atau tidak," jelas Nufransa.

Sebelumnya, Rafael melalui surat terbuka kepada publik mengatakan dirinya mundur sebagai ASN di Ditjen Pajak per tanggal 24 Februari 2023. Pengunduran dirinya buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy kepada David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Saat ini Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Selain mengecam tindak kekerasan, Kemenkeu juga secara tegas mengecam tindakan pamer harta dan gaya hidup mewah yang kerap ditunjukkan Dandy di media sosial. Ulah Dandy memamerkan mobil Rubicon hitam yang diketahui juga nunggak pembayaran pajak tahunan itu membawa Rafael terseret hingga dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pajak. LHKPN Rafael yang mencapai Rp56 miliar itu pun juga menjadi perbincangan publik karena dianggap tidak wajar.

43