Home Hukum Lho Ada Apa? LPSK Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Secara Diam-Diam

Lho Ada Apa? LPSK Pindahkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba Secara Diam-Diam

Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer telah dipindahkan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Bharada E dilakukan secara diam-diam oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pantauan Gatra.com di Bareskrim Mabes Polri Bharada E tidak dibawa keluar Rumah Tahanan Bareskrim Polri melalui Lobby Utama sebelum dimasukkan menuju mobil tahanan.

Padahal selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E selalu melewati Lobby Utama Bareskrim Polri. Bharada E justru dibawa keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri menggunakan akses di basement.

Rombongan LPSK terpantau tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.10 WIB dengan menggunakan dua mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Rombongan itu kemudian keluar sekitar pukul 14.00 WIB bersamaan dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga nggak tahu lewat mana," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi saat dihubungi, Senin (27/2).

Syarief mengaku tidak mengetahui alasan mengapa Bharada E dibawa ke lapas secara sembunyi-sembunyi karena merupakan teknis di lapangan.

"Saya enggak tahu itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan jika Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.

"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," ucapnya.

Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada R patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

189