Sleman, Gatra.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerapan sistem pembatasan penangkapan ikan dengan kuota terhambat oleh aturan. Sistem ini akan diujicoba di Laut Arafura.
Hal ini disampaikan Sakti usai memimpin pembukaan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (27/2).
“Dalam kebijakan ekonomi biru pembangunan perikanan budidaya, ada lima program prioritas yang akan kita terapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut yang potensinya semakin menurun dari 12,5 juta ton sekarang menjadi 12 juta ton,” kata Sakti.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota menjadi program kedua setelah penambahan luas kawasan konservasi laut. Program berikutnya adalah pengembangan budaya laut dan pesisir secara berkelanjutan, juga program pengelolaan dan pengawasan pesisir serta pulau-pulau kecil, dan terakhir program pembersihan sampah plastik di laut.
“Kelima program ini saling berkaitan dalam upaya kita menjaga ekologi dan konservasi laut yang menjadi lokasi pemijahan ikan budidaya alami, produksi oksigen, dan serapan karbon. Semua penting dan kalau tidak dilakukan semua menjadi sia-sia,” katanya.
Dengan sistem penangkapan saat ini yang dibebaskan asalkan memiliki izin, Sakti menyebut potensi laut yang begitu besar akan berkurang. Dirinya meyakini dengan membatasi penangkapan berbasis kuota, populasi potensi sumber daya kelautan akan terjaga.
Menurutnya, konsep ini membutuhkan waktu lama untuk diterapkan karena harus dibarengi dengan penetapan regulasi yang tidak mudah di lembaga pemerintahan.
“Berbeda dengan swasta, penerapan regulasi bisa cepat. Kalau di pemerintah harus melibatkan semua pihak. Nah, ini yang cukup memakan waktu. Kendalanya, semua pihak harus memberikan masukan, termasuk dari para pelaku,” jelasnya.
Dari enam zona yang sudah ditetapkan beserta kuota tangkapannya oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan, Kementerian KP tahun ini akan menguji coba pembatasan penangkapan di zona tiga yang meliputi Laut Arafura.
Menteri Sakti menyatakan, pembatasan penangkapan berlaku untuk nelayan industri dan nelayan lokal yang sudah terpasangi alat monitor. Selama penerapan aturan ini, KKP akan melakukan kajian peningkatan lapangan kerja dan industri turunan yang berkembang.
“Kuota jumlah tangkapan telah dikeluarkan dengan hitung-hitungan tahun ini mencapai 3-4 juta ton dibagi di masing-masing zona. Jika ada nelayan yang melakukan pengambilan lebih dari kuota yang ditetapkan, kami akan memberikan penalti,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini harus segera dilakukan Indonesia untuk menjaga keberlanjutan potensi laut seperti yang sudah dilakukan oleh banyak negara maju.