Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, eksekusi terpidana Richard Eliezer tengah berlangsung. Dia dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri.
Namun demikian, ia belum bisa merinci teknis eksekusi terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo tersebut.
“[Saat ini] sedang berlangsung, nanti dirilis,” ujarnya menjawab konfirmasi melalui pesan tertulis pada hari ini.
Jaksa mengeksekusi Richard Eliezer ke Lapas setelah putusan dan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena JPU dan pihak Eliezer sama-sama menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menghukum Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.