Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada Hendra setelah majelis hakim mempertimbangkan sederet poin yang memberatkan posisi Hendra dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, Hendra dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel ketika membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin (27/2). "Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional."
Baca Juga: Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui
Selain hal yang memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan sederet poin yang meringankan posisi Hendra dalam perkara. Hakim menilai, ada dua kondisi yang dapat meringankan Hendra. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Ahmad Suhel.
Untuk diketahui, putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hendra Kurniawan merupakan yang pidana tertinggi dibanding lima terdakwa perintangan penyidikan lainnya. Sanksi tersebut setara dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Hendra Kurniawan, yakni tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.