Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan, oleh karena itu, dari dakwaan pertama primer tersebut," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusan terhadap Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Namun demikian, majelis hakim menilai Hendra telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Baiquni dan Arif Rachman Tak Ajukan Banding
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," lanjut Ahmad Suhel.
Oleh karena itulah, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hendra Kurniawan. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ahmad Suhel.
Baca Juga: Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Hendra Kurniawan.
Adapun sebelumnya Hendra didakwakan atas perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 silam.