Jakarta, Gatra.com - Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu diputuskan pihaknya, setelah Arif Rachman dan Baiquni menyatakan bahwa keduanya telah menerima vonis Majelis Hakim atas perkara perintangan penyidikan yang menjeratnya. Selain itu, keputusan Majelis Hakim pun diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi keduanya di masa mendatang.
"Pertimbangan tidak menyatakan banding, karena memang juga kita melihat, mereka melihat, sudah lelah ya menjalani persidangan ini, dan kalau memang itu [dinilai] sebagai suatu kesalahan yang dianggap oleh Majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan bagi perbaikan mereka ke depan," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Tak hanya itu, Junaedi juga berharap agar kedua kliennya itu dapat kembali bertugas di masing-masing kesatuan mereka di Kepolisian RI (Polri), atas putusan pidana yang dijatuhkan kepada keduanya.
"Kami juga melihat bahwa [dengan] putusan itu juga, mudah-mudahan jadi ada kesempatan bagi kami untuk mengajukan permohonan kembali, karena kan kalau dilihat ketentuan, mereka bisa kembali ke kesatuannya masing-masing," kata Junaedi.
"Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat [yang] kami ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," lanjutnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (23/2), Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebanyak Rp10 juta subsider kurungan 3 bulan kepada Arif Rachman Arifin.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Afrizal Hady pada Jumat (24/2) lalu, memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo, atas perkara yang menjeratnya itu.