Home Hukum Tak Profesional dalam Bertugas Jadi Poin Pemberat Vonis Agus Nurpatria

Tak Profesional dalam Bertugas Jadi Poin Pemberat Vonis Agus Nurpatria

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada Agus setelah Majelis Hakim mempertimbangkan sederet poin yang memberatkan posisi Agus dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah tindakan Agus yang dianggap tidak profesional dalam bertugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan," kata Hakim Anggota Hendra Yuristiawan ketika membacakan amar putusan terhadap Agus Nurpatria, Senin (27/2).

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," lanjut Hendra Yuristiawan.

Selain hal yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan poin yang meringankan posisi Agus dalam perkara. Hakim menilai, ada dua kondisi yang dapat meringankan Agus.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim Anggota Hendra, dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Agus Nurpatria, yakni tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

54