Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama, oleh karena itu, dari dakwaan pertama primer tersebut," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusan terhadap Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Namun demikian, Majelis Hakim menilai Agus telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," lanjut Ahmad Suhel.
Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Agus Nurpatria. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ahmad Suhel.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria.
Adapun, sebelumnya Agus didakwakan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.