Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (27/2). Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat meyakini bahwa kliennya ini akan diputus bebas dari tuntutan perkara.
"Harapan dan keyakinan, [Agus akan diputus] bebas," katanya, ketika dihubungi Kamis (23/2) lalu.
Adapun, sidang putusan seharusnya berlangsung pada Kamis (23/2) lalu, bersamaan dengan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Arif Rachman Arifin. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan ke hari ini, Senin (27/2).
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Majelis Hakim sesaat setelah membuka persidangan Kamis (23/2) itu. Di mana, Majelis Hakim mengaku belum siap dengan bahan putusan untuk kedua terdakwa.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah membuka persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Ahmad Suhel menegaskan bahwa putusan mendatang akan dibacakan kepada kedua terdakwa secara bergantian, bukan sekaligus. Hal itu dikatakannya, karena kedua terdakwa sama-sama duduk di kursi pesakitan pada waktu yang sama pada hari itu.
"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," tutur Suhel.
Setelah menyatakan hal itu, Suhel pada hari itu pun langsung menutup agenda persidangan tersebut. Menyusul keputusan Hakim untuk menutup persidangan tersebut, Agus dan Hendra pun segera meninggalkan ruang persidangan dan kembali ke ruang tahanan.