Home Hukum Dijadwalkan Ulang, Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dijadwalkan Ulang, Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (27/2). Kuasa Hukum Hendra meyakini, kliennya akan diputus bebas dari perkara tersebut.

"Harapan dan keyakinan, [Hendra akan diputus] bebas," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi Kamis (23/2) silam.

Adapun, persidangan tersebut seharusnya berlangsung pada Kamis (23/2) lalu, bersamaan dengan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Arif Rachman Arifin. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ke hari ini, Senin (27/2).

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Majelis Hakim sesaat setelah membuka persidangan Kamis (23/2) itu. Di mana, Majelis Hakim mengaku belum siap dengan bahan putusan untuk kedua terdakwa.

"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel setelah membuka persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Ahmad Suhel menegaskan bahwa putusan mendatang akan dibacakan kepada kedua terdakwa secara bergantian, bukan sekaligus. Hal itu dikatakannya, karena kedua terdakwa sama-sama duduk di kursi pesakitan pada waktu yang sama pada hari itu.

"Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini," tutur Suhel.

Setelah menyatakan hal itu, Suhel pada hari itu pun langsung menutup agenda persidangan tersebut. Menyusul keputusan Hakim untuk menutup persidangan tersebut, Hendra dan Agus pun segera meninggalkan ruang persidangan dan kembali ke ruang tahanan.

58