Home Hukum Edan! Bandit Perempuan Pemecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Edan! Bandit Perempuan Pemecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Siak, Gatra.com- Tiga orang pelaku pecah kaca mobil ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Ketiga pelaku RY (29), JS (18) dan perempuan berinisial LW (44). 
 
Para pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Saat diamankan, diduga salah seorang pelaku berusaha kabur hingga dihadihi timah panas.
 
"Para pelaku kita amankan pada Kamis (23/2) kemarin. Korbannya bernama Sarona Manurung (38), warga Desa Minas Barat, Kabupaten Siak," kata Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo kepada wartawan, Jumat (24/2).
 
David menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengambil uang Rp510 juta di Bank Mandiri, Pasar Minggu Kandis pada Kamis (23/2) sekitar Pukul 10.00 WIB. Uang itu kemudian dia simpan di dalam tas warna hitam dan ditaruh dekat tempat duduk sopir mobil Pajero Sport BM 1993 YB yang ditungganginya.
 
"Sebelum balik ke rumah, korban singgah di warung Bakso yang terletak di Kelurahan Simpang Belutu Kandis untuk makan siang. Uang itu tetap ditaruh dalam mobil," kata Kapolsek.
 
Tak lama setelah korban masuk ke warung, tiba-tiba terdengar suara teriakan bahwa kaca mobilnya dipecahkan oleh orang tidak dikenal dan membawa kabur tas berisikan uang tersebut.  
 
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kandis. Bekerja sama dengan Polsek Pinggir, aparat gabungan melakukan razia di wilayah utara perbatasan Siak-Bengkalis.
 
David mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi ada sebuah mobil Daihatsu Sigra Putih dan Honda Supra GTR tanpa nopol berhenti di Mushola dekat kebun sawit.
 
"Melalui razia yang digelar, dan ciri-ciri yang didapat, akhirnya pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan secara tegas oleh petugas," kata David.
 
Aparat sempat memberikan peringatan. Namun salah satu pelaku berupaya melawan hingga akhirnya dihadiahi timah panas yang mengenai kaki pelaku RY.
 
Akibat perbuatan itu, para pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
82