Home Hukum Fakta Baru Bukan AG yang Ngadu ke Mario Tapi Perempuan Lain

Fakta Baru Bukan AG yang Ngadu ke Mario Tapi Perempuan Lain

Jakarta, Gatra.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada (D) yang terjadi pada (20/2).

Sebelumnya disampaikan jika perempuan berinisial AG mengadukan soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan David kepada Mario. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini.

"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).

Informasi yang disampaikan oleh APA itu kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan.

"Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (D) untuk bertemu," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, Ade Ary masih belum membeberkan apa bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh (D) Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus, sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," tuturnya.

Putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, rekannya yang berinisial Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan ponsel milik Mario.

689