Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan berencana Brigadir J, Chuck Putranto.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada Chuck setelah majelis hakim mempertimbangkan sederet poin-poin yang dapat memberatkan posisi Chuck dalam kasus tersebut. Salah satunya, perbuatan Chuck yang dianggap telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," ujar Hakim Anggota Raden Ari Muladi ketika membacakan putusan dalam persidangan Jumat (24/2).
Baca Juga: Rintangi Penyidikan Kasus Sambo, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Bui
Di samping hal yang memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan sederet poin yang dapat meringankan posisi Chuck Putranto dalam perkara tersebut. Hakim Anggota Raden Ari Muladi menyebutkan, setidaknya ada tiga poin keadaan yang meringankan posisi Chuck Putranto.
"Satu, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya. [Kedua] Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Raden Ari.
Selain itu, poin peringan ketiga ialah kondisi di mana Chuck Putranto belum pernah dihukum sebelum kasus perintangan penyidikan yang saat ini menjeratnya.