Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Oleh karena itulah, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Chuck Putranto berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hady saat membacakan putusan terhadap Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Chuck Putranto.
Sebelumnya Chuck didakwakan atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.